LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU KAB. MAGELANG
MTS MA’ARIF AL FATAH NGEMPLAK
TERKREDITASI B
NPSN: 20363714 NSM: 121233080048
Email:mtssngemplak@gmail.com
web: https://mtsalfatahngemplak.blogspot.com
NOMOR :
088/Mts.Mrf/P.1/VI/2020
TENTANG
TATA TERTIB GURU DAN
SISWA
MTS MAARIF AL FATAH
NGEMPLAK
TAHUN PELAJARAN
2020/2021
KEPALA MADRASAH
TSANAWIYAH MAARIF AL FATAH NGEMPLAK;
Menimbang |
: |
Bahwa
sesuai Peraturan Organisasi LP. Ma’arif NU, Kepala Unit Pendidikan /
Madrasah / Madrasah antara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar, sehingga untuk menjamin terselenggaranya KBM yang baik,
perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata Tertib Guru dan Siswa MTs Maarif Al
Fatah Ngemplak tahun Pelajarn 2020/2021 |
|
Mengingat |
: |
a. |
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301); |
|
|
b. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; |
|
|
c. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; |
|
|
d. |
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di
Kab. Magelang; |
|
|
e. |
Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga LP. Ma’arif NU. |
Memperhatikan :
Hasil
Rapat Dewan Guru dan Karyawan MTs Maarif Al Fatah Ngemplak Tanggal 25 Juni 2020
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN TENTANG TATA TERTIB GURU DAN SISWA MTS MAARIF
AL FATAH NGEMPLAK |
BAB I
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. Madrasah, adalah
Madrasah Tsanawiyah Maarif Al Fatah Ngemplak
2. Guru, adalah tenaga
kependidikan di lingkungan MTs Maarif Al Fatah Ngemplak
3. Siswa, adalah semua
siswa MTs Maarif Al Fatah Ngemplak
BAB II
TATA TERTIB GURU DAN
KARYAWAN
Pasal 3
Tugas Dan Kewajiban
1. Setiap
Guru dan Karyawan Berkewajiban :
1.
Hadir paling lambat 5 menit sebelum
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai.
2. Mengikuti
secara penuh selama KBM berlangsung pukul (07.30 – 14.10, kecuali hari jum’at
pukul 07.30 – 11.00) baik pembelajaran dildalam kelas ataupun di luar kelas (karya
wisata).
3.
Mengisi daftar hadir
4.
Mematuhi ketentuan jam kerja secara
penuh
5.
Melaksanakan tugas kedinasannya dengan
sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab
6.
Menjabarkan kurikulum / Kompetensi Inti
(KI) menjadi beberapa perangkat pembelajaran
7.
Melaksanakan tatap muka dan dalam
jaringan (Online), mengevaluasi, mengadakan perbaikan dan pengayaan
8.
Mengerjakan administrasi secara teratur
serta melaporkannya
setiap tahun kepada
Kepala Madrasah
9. Mengembangkan
hasil diklat, kursus dan pelatihan yang telah didapat.
10. Memberi
dan manjadi contoh serta tauladan yang baik bagi peserta didiknya
11. Berpakaian
sopan dan islami sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta tidak berlebihan
12. Menggunakan
Pakaian seragam guru, yang meliputi :
Senin : Keki
Selasa : Hitam Putih
Rabu : Abu-abu
Kamis : Batik Ma’arif
Jum’at : Batik Bebas
Sabtu : Batik Bebas
13. Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat Agama Islam, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dan
Madrasah Tsanawiyah Maarif Al Fatah Ngemplak
14. Turut
serta membina hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat serta
pemerintah.
15. Menjalin
komunikasi yang baik terhadap orang tua peserta didik
16. Guru
yang terlambat atau meninggalkan madrasah harus minta ijin kepada Kepala Madrasah/Wakil
Kepala
17. Mematuhi
segala peraturan dan kebijakan dari Organisasi Nahdlatul Ulama
18. Guru
bertanggung jawab atas keamanan serta ketertiban KBM didalam kelas maupun diluar
kelas.
19. Guru
yang sudah selesai mengajar setelah KBM selesai wajib membantu kegiatan
administrasi madrasah
Pasal 3
Larangan
Setiap Guru dilarang:
1.
Maninggalkan Madrasah saat jam kerja
tanpa ijin dari Kepala Madrasah/wakil kepala
2.
Merokok diruang kelas saat KBM berlangsung
3. Menghukum peserta didik dengan cara yang
tidak mendidik sehingga mengakibatkan cacat, luka dan menimbulkan trauma.
4. Menggunakan barang-barang milik Madrasah
yang bukan wewenangnya atau memberi peluang kepada orang yang tidak berhak
tanpa seijin dari Kepala Madrasah
5.
Membujuk atasan atau teman kerja untuk
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
6.
Melakukan tindakan pidana, dan/atau
kejahatan
7.
Berbuat amoral / melanggar syariat islam
sehingga merugikan dirinya dan Madrasah
8.
Melakukan tindakan/perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan Lembaga Pendidikan Maarif NU.
Pasal 4
Hak
Setiap Guru memiliki hak:
1.
Mendapatkan jam mengajar
2.
Mendapatkan honor atas profesinya
3.
Mendapatkan tugas tambahan dan honornya
4.
Mengajukan cuti
5.
Mendapat kenaikan pendapatan/gaji secara
berkala 4 tahun sekali
6.
Mendapatkan peningkatan kualitas melalui
diklat, kursus dan pelatihan
7.
Mendapatkan perlindungan dari lembaga,
sepanjang bukan tindak pidana
8. Mendapatkan
perlindungan kesehatan dari lembaga.
9. Mendapatkan
tali asih dari Madrasah.
BAB III
TATA TERTIB SISWA
Pasal 5
Kewajiban
Setiap siswa/siswi MTs
Maarif Al Fatah Ngemplak siswa berkewajiban:
1. Datang
di Madrasah untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tepat waktu
(tidak terlambat).
2. Memakai
seragam yang telah ditentukan yaitu:
Hari
senin : Pakaian
Biru Putih
Hari
selasa : Pakaian
Biru Putih
Hari
rabu : Pakaian
batik Maarif
Hari
kamis : Pakaian
batik Maarif
Hari
jum’at : Pakaian
Pramuka
Hari
sabtu : Pakaian
Pramuka
3. Memakai
seragam olahraga saat jam pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan
4. Berpakaian
secara rapi dan sopan, serta mengenakan perlengkapan pakaian seperti badge,
sabuk, kaos kaki dll
5. Mengikuti
kegiatan mengaji setiap hari sebelum KBM
6. Mengikuti
upacara pada hari-hari tertentu
7. Menjaga
dan mengusahakan terciptanya 5 (lima) K
8. Mengikuti
Kegiatan Belajar Mengajar dengan baik dan benar
9. Membawa
kelengkapan pembelajaran siswa sendiri-sendiri
10. Mengindahkan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Madrasah.
Pasal 6
Larangan-Larangan
Semua siswa dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Meninggalkan
Madrasah sebelum waktunya tanpa ijin (membolos)
- Berada
di luar kelas pada jam-jam pelajaran kecuali ada kepentingan dan atas ijin
Bapak/Ibu guru terlebih dahulu.
- Menimbulkan
kegaduhan saat pelajaran baik didalam dan atau diluar kelas
- Makan
atau minum di kelas saat pelajaran berlangsung.
- Berbicara
tidak senonoh (jorok/mencaci)
- Membawa
senjata tajam dan sejenisnya ke Madrasah
- Mencoret-coret
pakaian atau merusaknya baik milik sendiri ataupun milik oranga lain.
- Mengenakan/mengikuti
mode yang tidak sesuai dengan lingkungan Madrasah (rambut disemir
warna-warni, pria pakai anting, gelang, kalung, berambut panjang dan
bertato)
- Berbuat
dan atau berbicara tidak sopan pada Guru/karyawan Madrasah
- Mencemarkan
nama baik Guru, karyawan dan atau Madrasah
- Terlibat
langsung/tidak langsung dalam perkara kriminal dan asusila baik di Madrasah maupun di luar Madrasah
- Mengambil
dan atau memakai barang milik orang lain atau Madrasah tanpa seijin yang
punya (Ghosob).
- Meminta
sesuatu kepada teman atau orang lain dengan cara paksa atau
ancaman
- Merusak
fasilitas Madrasah dengan sengaja
- Bermain
di kantor tanpa seijin guru
- Mengenakan
pakaian olahraga ketika menerima pelajaran selain pelajaran olahraga.
- Menerima
tamu tanpa ijin / sepengetahuan Madrasah
Pasal 7
Hak-Hak
Selama menjadi siswa/siswi MTs Maarif Al Fatah Ngemplak, semua anak berhak untuk:
1. Memperoleh Materi Pelajaran sesuai dengan jadwal dan sesuai alokasi waktu yang tersedia
2. Mendapat /menerima perlakuan yang sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki Madrasah
3. Melapor kepada Guru piket atau petugas yang ditunjuk jika ada jam pelajaran yang kosong.
4. Merasa aman dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar di Madrasah
5. Memberikan usulan, kritik atau saran demi kemajuan dan peningkatan mutu Madrasah, disampaikan secara tertulis/lisan dan dengan cara serta bahasa yang santun.
Pasal 8
Penutup
1. Demikian Tata Tertib dibuat, berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak yang terkait.
2. Apabila terjadi kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di |
: |
Ngemplak |
Tanggal |
: |
25 Juni 2020 |
Kepala
Madrasah