Ayo... Biasakan 5M di masa Pandemi: 1. Memakai masker saat keluar rumah, 2. Mencuci tangan,3.Menjaga jarak minimal 1 meter, 4. Menjauhi Kerumuman dan 5. Mengurangi Mobilitas

Minggu, 23 Agustus 2020

Cara menurunkan (kompres) ukuran file photo di emis

Buat para siswa yang ingin mengkompress/mengecilkan ukuran photo untuk emis, silakan klik link di bawah: 

Kompress/kecilkan gambar


Rabu, 19 Agustus 2020

TATA TERTIB GURU DAN SISWA

 

LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU KAB. MAGELANG

MTS MA’ARIF AL FATAH NGEMPLAK

TERKREDITASI B

NPSN: 20363714    NSM: 121233080048

Email:mtssngemplak@gmail.com

web: https://mtsalfatahngemplak.blogspot.com

 _______________________________________________________________________

 SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTS MAARIF AL FATAH NGEMPLAK

NOMOR : 088/Mts.Mrf/P.1/VI/2020

 

TENTANG

TATA TERTIB GURU DAN SISWA

MTS MAARIF AL FATAH NGEMPLAK

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

 

 

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MAARIF AL FATAH NGEMPLAK;

 

Menimbang

:

Bahwa sesuai Peraturan Organisasi LP. Ma’arif NU, Kepala Unit Pendidikan / Madrasah / Madrasah antara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga untuk menjamin terselenggaranya KBM yang baik, perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata Tertib Guru dan Siswa MTs Maarif Al Fatah Ngemplak tahun Pelajarn 2020/2021

 

Mengingat

:

a.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;

 

 

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

 

d.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kab. Magelang;

 

 

e.

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga LP. Ma’arif NU.

 

  Memperhatikan          : Hasil Rapat Dewan Guru dan Karyawan MTs Maarif Al Fatah Ngemplak Tanggal 25 Juni  2020

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN TENTANG TATA TERTIB GURU DAN SISWA MTS MAARIF AL FATAH NGEMPLAK

 

BAB I

Pasal 1

Ketentuan Umum

 

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1.    Madrasah, adalah Madrasah Tsanawiyah Maarif Al Fatah Ngemplak

2.    Guru, adalah tenaga kependidikan di lingkungan MTs Maarif Al Fatah Ngemplak

3.    Siswa, adalah semua siswa MTs Maarif Al Fatah Ngemplak

 

BAB II

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

 

Pasal 3

Tugas Dan Kewajiban

1.      Setiap Guru dan Karyawan Berkewajiban :

1.      Hadir paling lambat 5 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai.

2.      Mengikuti secara penuh selama KBM berlangsung pukul (07.30 – 14.10, kecuali hari jum’at pukul 07.30 – 11.00) baik pembelajaran dildalam kelas ataupun di luar kelas (karya wisata).

3.      Mengisi daftar hadir

4.      Mematuhi ketentuan jam kerja secara penuh

5.      Melaksanakan tugas kedinasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab

6.      Menjabarkan kurikulum / Kompetensi Inti (KI) menjadi beberapa perangkat pembelajaran

7.      Melaksanakan tatap muka dan dalam jaringan (Online), mengevaluasi, mengadakan perbaikan dan pengayaan

8.      Mengerjakan administrasi secara teratur serta melaporkannya setiap tahun kepada Kepala Madrasah

9.      Mengembangkan hasil diklat, kursus dan pelatihan yang telah didapat.

10.  Memberi dan manjadi contoh serta tauladan yang baik bagi peserta didiknya

11.  Berpakaian sopan dan islami sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta tidak  berlebihan

12.  Menggunakan Pakaian seragam guru, yang meliputi  :

         Senin    : Keki

         Selasa   : Hitam Putih

         Rabu    : Abu-abu

         Kamis   : Batik Ma’arif

         Jum’at  : Batik Bebas

         Sabtu    : Batik Bebas

13.  Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Agama Islam, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dan Madrasah Tsanawiyah Maarif Al Fatah Ngemplak

14.  Turut serta membina hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat serta pemerintah.

15.  Menjalin komunikasi yang baik terhadap orang tua peserta didik

16.  Guru yang terlambat atau meninggalkan madrasah harus minta ijin kepada Kepala Madrasah/Wakil Kepala

17.  Mematuhi segala peraturan dan kebijakan dari Organisasi Nahdlatul Ulama

18.  Guru bertanggung jawab atas keamanan serta ketertiban KBM didalam kelas maupun diluar kelas.

19.  Guru yang sudah selesai mengajar setelah KBM selesai wajib membantu kegiatan administrasi madrasah

 

Pasal 3

Larangan

Setiap Guru dilarang:

1.      Maninggalkan Madrasah saat jam kerja tanpa ijin dari Kepala Madrasah/wakil kepala

2.      Merokok diruang kelas saat KBM berlangsung

3.    Menghukum peserta didik dengan cara yang tidak mendidik sehingga mengakibatkan cacat, luka dan menimbulkan trauma.

4.    Menggunakan barang-barang milik Madrasah yang bukan wewenangnya atau memberi peluang kepada orang yang tidak berhak tanpa seijin dari Kepala Madrasah

5.      Membujuk atasan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

6.      Melakukan tindakan pidana, dan/atau kejahatan

7.      Berbuat amoral / melanggar syariat islam sehingga merugikan dirinya dan Madrasah

8.      Melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Lembaga Pendidikan Maarif NU.

 

Pasal 4

Hak

Setiap Guru memiliki hak:

1.      Mendapatkan jam mengajar

2.      Mendapatkan honor atas profesinya

3.      Mendapatkan tugas tambahan dan honornya

4.      Mengajukan cuti

5.      Mendapat kenaikan pendapatan/gaji secara berkala 4 tahun sekali

6.      Mendapatkan peningkatan kualitas melalui diklat, kursus dan pelatihan

7.      Mendapatkan perlindungan dari lembaga, sepanjang bukan tindak pidana

8.      Mendapatkan perlindungan kesehatan dari lembaga.

9.      Mendapatkan tali asih dari Madrasah.

 

 

BAB III

TATA TERTIB SISWA

 

Pasal 5

Kewajiban

Setiap siswa/siswi MTs Maarif Al Fatah Ngemplak siswa   berkewajiban:

1.      Datang di Madrasah untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tepat waktu (tidak terlambat).

2.      Memakai seragam yang telah ditentukan yaitu:

Hari senin             :  Pakaian Biru Putih

Hari selasa           :  Pakaian Biru Putih

Hari rabu              :  Pakaian batik Maarif

Hari kamis            :  Pakaian batik Maarif

Hari jum’at            :  Pakaian Pramuka

Hari sabtu             :  Pakaian Pramuka

3.      Memakai seragam olahraga saat jam pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan

4.      Berpakaian secara rapi dan sopan, serta mengenakan perlengkapan pakaian seperti badge, sabuk, kaos kaki dll

5.      Mengikuti kegiatan mengaji setiap hari sebelum KBM

6.      Mengikuti upacara pada hari-hari tertentu

7.      Menjaga dan mengusahakan terciptanya 5 (lima) K

8.      Mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar dengan baik dan benar

9.      Membawa kelengkapan pembelajaran siswa sendiri-sendiri

10.  Mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Madrasah.

 

Pasal 6

Larangan-Larangan

Semua siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Meninggalkan Madrasah sebelum waktunya tanpa ijin (membolos)
  2. Berada di luar kelas pada jam-jam pelajaran kecuali ada kepentingan dan atas ijin Bapak/Ibu guru terlebih dahulu.
  3. Menimbulkan kegaduhan saat pelajaran baik didalam dan atau diluar kelas
  4. Makan atau minum di kelas saat pelajaran berlangsung.
  5. Berbicara tidak senonoh (jorok/mencaci)
  6. Membawa senjata tajam dan sejenisnya ke Madrasah
  7. Mencoret-coret pakaian atau merusaknya baik milik sendiri ataupun milik oranga lain.
  8. Mengenakan/mengikuti mode yang tidak sesuai dengan lingkungan Madrasah (rambut disemir warna-warni, pria pakai anting, gelang, kalung, berambut panjang dan bertato)
  9. Berbuat dan atau berbicara tidak sopan pada Guru/karyawan Madrasah
  10. Mencemarkan nama baik Guru, karyawan dan atau Madrasah
  11. Terlibat langsung/tidak langsung dalam perkara kriminal dan asusila baik di Madrasah  maupun di luar Madrasah
  12. Mengambil dan atau memakai barang milik orang lain atau Madrasah tanpa seijin yang punya (Ghosob).
  13. Meminta sesuatu kepada teman  atau orang lain dengan cara paksa atau ancaman
  14. Merusak fasilitas Madrasah dengan sengaja
  15. Bermain di kantor tanpa seijin guru
  16. Mengenakan pakaian olahraga ketika menerima pelajaran selain pelajaran olahraga.
  17. Menerima tamu tanpa ijin / sepengetahuan Madrasah

 

Pasal 7

Hak-Hak

Selama menjadi siswa/siswi MTs Maarif Al Fatah Ngemplak, semua anak berhak untuk:

1.      Memperoleh Materi Pelajaran sesuai dengan jadwal dan sesuai alokasi waktu yang tersedia

2.      Mendapat /menerima perlakuan yang sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki Madrasah

3.      Melapor kepada Guru piket atau petugas yang ditunjuk jika ada jam pelajaran yang kosong.

4.      Merasa aman dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar di Madrasah

5.      Memberikan usulan, kritik atau saran demi kemajuan dan peningkatan mutu Madrasah, disampaikan secara tertulis/lisan dan dengan cara serta bahasa yang santun.

 

Pasal 8

Penutup

 

1.      Demikian Tata Tertib dibuat, berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak yang terkait.

2.      Apabila terjadi kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 

Ditetapkan di

:

Ngemplak

Tanggal

:

25 Juni  2020

 

                                                                              

Kepala Madrasah

                                         
M. Saadi, S.Th.I