Ayo... Biasakan 5M di masa Pandemi: 1. Memakai masker saat keluar rumah, 2. Mencuci tangan,3.Menjaga jarak minimal 1 meter, 4. Menjauhi Kerumuman dan 5. Mengurangi Mobilitas

Rabu, 02 September 2020

Kode Etik Guru

 

Kode Etik Guru 

   

Ø  Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

 

Ø  Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

 

Ø  Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

 

Ø  Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

 

Ø  Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.

 

Ø  Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.

 

Ø  Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.

 

Ø  Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.

 

Ø  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

 

Ijin Operasional Madrasah dan SK Kemenkumham

 



IJIN OPERASIONAL MADRASAH (IJOP)


SK KEMENKUMHAM TAHUN 2013