BEASISWA MADRASAH
Beasiswa untuk siswa madrasah terdiri dari 4 jenis yaitu:
- Beasiswa Pendidikan Ialah Beasiswa bagi Siswa MTs Maarif Al Fatah Ngemplak kelas 7,8 dan 9 yang tidak mampu secara finansial yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebesar 70% dari biaya pendidikan selama 1 tahun dan berlaku selama 1 tahun. Bila
ingin memperpanjang beasiswa, wajib mengajukan SKTM kembali. Selain itu, juga memiliki Predikat akhlak/perilaku minimal Baik (B), tanpa pelanggaran tata tertib siswa dan ketidakhadiran tanpa keterangan di kelas dalam 1 semester maksimal 3 kali. - Beasiswa Akademik ialah beasiswa bagi Siswa MTs Maarif Al Fatah Ngemplak kelas 7,8 dan 9 yang mampu secara finansial serta memperoleh peringkat 1 dalam Penilaian Akhir Semester (PAS) atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang berlaku selama 1 semester kedepan sebesar 80% dari biaya pendidikan per semester. Selain itu, juga memiliki Predikat akhlak/perilaku minimal Baik (B), tanpa pelanggaran tata tertib siswa dan ketidakhadiran tanpa keterangan di kelas dalam 1 semester maksimal 3 kali.
- Beasiswa Super Akademik ialah beasiswa bagi Siswa MTs Maarif Al Fatah Ngemplak kelas 7,8 dan 9 yang tidak mampu secara finansial serta memperoleh peringkat 1 dalam Penilaian Akhir Semester (PAS) atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang berlaku selama 1 semester kedepan sebesar 100% dari biaya pendidikan per semester. Selain itu, juga memiliki Predikat akhlak/perilaku minimal Baik (B), tanpa pelanggaran tata tertib siswa dan ketidakhadiran tanpa keterangan di kelas dalam 1 semester maksimal 3 kali.
- Beasiswa Non Akademik ialah beasiswa bagi Siswa MTs Maarif Al Fatah Ngemplak kelas 7,8 dan 9 yang telah mengharumkan nama Madrasah dalam lomba/Kompetisi dengan memperoleh Juara I atau II atau III Tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi. Adapun besaran beasiswa Non Akademik ini sebagai berikut:
Tingkat Kecamatan:Juara I : 100% dari biaya pendidikan selama 1 semesterJuara II : 75 % dari biaya pendidikan selama 1 semesterJuara III : 50% dari biaya pendidikan selama 1 semsterTingkat Kabupaten:Juara I: 100% dari biaya pendidikan selama 3 tahunJuara II: 100% dari biaya pendidikan selama 2 tahunJuara III: 100% dari biaya pendidikan selama 1 tahunTingkat Propinsi:Juara I : 100% dari biaya pendidikan selama 3 tahun+Bonus uang PembinaanJuara II: 100% dari biaya pendidikan selama 2 tahun+Bonus uang PembinaanJuara III: 100% dari biaya pendidikan selama 1 tahun+Bonus uang Pembinaan