DESKRIPSI TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(JOB DESCRIPTION)
PENGELOLA MADRASAH TSANAWIYAH MA'ARIF AL-FATAH NGEMPLAK
A. KEPALA MADRASAH
Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah
dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan
belajar mengajar.
Uraian Tugas
1. Menyusun dan
melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
2. Menyusun Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
3. Membagi dan menyusun
uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
4. Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada
di lingkungan tanggung jawabnya.
5. Melaksanakan bimbingan
kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
6. Melaksanakan supervisi
kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik
ekstra maupun intra kurikuler.
7. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
8. Melaksanakan laporan
bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
9. Menyusun dan
melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
10. Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan
11. menyelenggarakan madrasah sebagai system
12. Melaksanakan
Manajemen Berbasis Madrasah ( MBS )
13. Merencanakan pengembangan madrasah
14. Memfasilitasi dan mengelola kurikulumdibantu waka kurikulum
15. Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
16. Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana
prasarana
17. Mengelola kesiswaan dibantu waka kesiswaan
18. Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
19. Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
20. Mengelola kelembagaan madrasah
21. Mengelola Sistem Informasi Madrasah
22. Memimpin madrasah
23. Mengembangkan budaya madrasah
24. Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa
kewirausahaan
25. Mengembangkan diri
26. Mengelola waktu
27. Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah
28. Memberdayakan
sumberdaya madrasah
29. Melakukan koordinasi atau penyerasian
30. Mengambil
keputusan secara trampil
31. Melakukan monitoring dan evaluasi
32. Melakukan supervisi ( penyeliaan )
33. Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi
34. Membuat laporan akuntabilitas madrasah
35. Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak
berada di tempat
36. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan pendidikan.
B. KEPALA URUSAN TATA USAHA
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang
kegiatan – kegiatan ketatausahaan
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana/program
kerja tahunan ketatausahaan.
2. Mengatur pelaksanaan
surat menyurat (pengagendaan masuk, keluar, ekspedisi, kearsipan, dokumentasi,
dan pengetikan).
3. Pengadaan informasi
penyajian data statistik.
4. Mengatur dan
melaksanakan urusan rumah tangga madrasah :
a. Penerimaan tamu.
b. Keprotokolan
c. Penyediaan fasilitas
rapat dinas, pertemuan, dan upacara.
d. Menyiapkan daftar hadir
rapat, persentasi guru, dan karyawan serta buku tamu (umum/khusus).
5. Mengatur pelaksanaan
pengelolaan perpustakaan.
6. Menyusun dan mengerjakan
inventarisasi dokumen dan barang-barang milik madrasah.
7. Membuat daftar
honorarium dewan guru dan karyawan.
8. Membuat laporan tahunan kegiatan madrasah.
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberitakan oleh Kepala Madrasah.
C. WAKIL KEPALA URUSAN KURIKULUM
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada
Kepala Madrasah tentang kegiatan – kegiatan kurikulum dan pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar
1. Pengelolaan kegiatan
belajar mengajar:
a. Pembagian kelas/pengorganisasian
kelas.
b. Pemantauan KBM/mengatasi
kekosongan kelas.
c. Pengadaan alat
administrasi kelas.
d. Pengadaan alat peraga.
e. Menyiapkan program
UM-AKM-PAT-PAS-PHB.
2. Pembagian tugas guru dan
pengadaannya:
a. Membuat jurnal tugas
guru.
b. Menyusun jadual
pembelajaran.
c. Menginventarisir
kegiatan guru.
d. Menambah dan mengurangi
tenaga pengajar sesuai dengan kebutuhan.
e. Pengendalian presensi
guru.
f. Membuat analisis
kegiatan belajar mengajar.
3. Pengelolaan penilaian:
a. Menginventarisir data
dari guru.
b. Membuat peringkat kelas.
c. Menginformasikan nilai
hasil tes murni kepada murid.
4. Pengelolaan kegiatan intra kurikuler:
a. Pembagian intra sesuai dengan sarana yang ada.
b. Pembagian tugas pengampuan intra sesuai dengan keahlian.
5. Pemantauan jurnal kelas:
a. Membuat analisa antara
jurnal dengan program semester.
b. Mengadakan pembinaan
kepada staf pengajar.
c. Memantau pengisian
jurnal pada organisasi kelas.
D. WAKIL KEPALA URUSAN KESISWAAN
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada
Kepala Madrasah atas berlangsungnya semua kegiatan (perecanaan, pelaksanaan,
dan pengendalian ) kesiswaan di madrasah secara tertib dan terarah.
Uraian tugas
1. Perencanaan dan
pelaksanaan penerimaan siswa baru:
a. Membuat persiapan
penerimaan siswa baru.
b. Membuat
jaringan-jaringan dalam rangka penerimaan siswa baru.
c. Mengadakan kerja sama
dengan MI/SD dan tokoh masyarakat.
2. Selaku Pembina OSIS dan
penanggung jawab ekstra kurikuler:
a. Mengadakan reformasi
kepengurusan OSIS.
b. Mengadakan pelatihan
kepemimpinan kesiswaan.
c. Membuat daftar kegiatan
ekstra kurikuler.
d. Mengadakan kemah karya.
e. Mengadakan kegiatan
bersama dengan OSIS lain.
3. Pemantauan tata tertib
siswa:
a. Pemantauan seragam
siswa.
b. Pemantauan kedisiplinan
siswa.
c. Mengadakan kunjungan
rumah.
d. Mengatasi siswa yang
bermasalah bekerja sama dengan BP.
4. Lulusan Madrasah:
a. Mengadakan
perpisahan/wisuda.
b. Mengadakan kontak dengan
alumni.
5. Menyelenggarakan
upacara-upacara resmi dan madrasah.
6. Pembina OSIS:
a. Mengadakan reformasi
kepengurusan OSIS.
b. Mengadakan pelatihan
kepemimpinan OSIS.
c. Membuat daftar kegiatan
kesiswaan bekerja sama dengan waka kesiswaan.
d. Mengadakan kemah karya
bakti dan sebagainya.
e. Mengadakan kegiatan
bersama dengan OSIS madrasah lain.
7. Kegiatan Ekstra
Kurikuler:
a. Membagi tugas pembina
dan mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler.
b. Menentukan mata kegiatan
ekstra kurikuler.
c. Membuat jadual ekstra
kurikuler.
d. Mengevaluasi dan membuat
laporan kegiatan ekstra kurikuler.
8.
Penegakan disiplin dan dan pencegahan kekerasan dan bullying madrasah
a.
Membentuk Tim Penegak disiplin dan Pencegahan Kekerasan serta bullying
b.
Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Guru BK dan Wali kelas dalam penegakan
disiplin dan pencegahan kekerasan serta bullying
E. WAKIL KEPALA URUSAN SARANA PRASARANA
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada
Kepala Madrasah dalam bidang perencanaan dan pengelolaan sesuai dengan sarana
dan prasarana madrasah.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana
kebutuhan sarana dan prasarana.
2. Mengkoordinasikan
pendayagunaan sarana dan prasarana.
3. Menginventarisasi barang
– barang milik madrasah.
4. Mengelola pembiayaan perawatan
dan perbaikan alat – alat pengajaran serta sarana dan prasarana yang ada.
5. Menyusun laporan
pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
6. Membantu / melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madarsah.
F. WALI KELAS
Tugas Pokok : Bertanggung jawab dalam
pengelolaan kelas (kegiatan dan administrasinya)
Uraian tugas
Wali kelas membantu kepala madrasah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1. Pengelolaan kelas
2. Penyelenggaraan
admisnitrasi kelas meliputi :
a. Denah tempat duduk
b. Papan absensi siswa
c. Daftar pelajaran kelas
d. Daftar piket siswa
e. Jurnal kelas
f. Tata tertib siswa /
kelas
g. Membuat struktur kelas
3. Penyusunan / pembuatan
statistik bulanan siswa (data mutasi siswa, daya serap siswa dan lain – lain).
4.
Pengisian daftar kumpulan nilai (legger).
5.
Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6.
Pengisian buku raport dan pembagian kepada siswa sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
7.
Membuat rekapitulasi absensi kelas setiap bulan.
8.
Memberi bimbingan dan nasehat kepada siswa secara baik dan benar
9.
Menghitung prosentasi absensi siswa
10.
Mencatat mutasi (masuk/keluar) siswa
11.
Mengadministasikan permasalahan siswa dan upaya pemecahannya.
12.
Membuat peta kemampuan siswa di kelasnya
13.
Menginventaris semua sarana yang ada di kelasnya
14.
Membuat laporan semester kepada orang tua siswa
15.
Mendiagnosa potensi siswa untuk diteruskan kepada petugas BK
16.
Berkoordinasi dengan guru BK dalam mengatasi masalah yang dihadapi
oleh siswa
17.
Pembinaan kedisiplinan siswa
18.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan wali kelas kepada kepala madrasah
G. GURU
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam tugas
melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Uraian tugas
1. Membuat program
pengajaran.
a. Program Tahunan
b. Program Semester
c. Rencana Pengajaran (RP)
2. Melaksanakan kegiatan
pembelajaran, penilaian dan analisis hasil ulangan.
3.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
4.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil mengajar masing - masing siswa.
5.
Mengisi daftar hadir dan mengendalikan absensi siswa.
6.
Membina dan mengayomi siswa pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
H. GURU PIKET
Uraian tugas
a. Datang lebih pagi
sebelum masuk dan pulang paling akhir (setelah siswa pulang semua).
b. Mengisi buku
Administrasi Guru piket.
c. Mengantisipasi Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) agar berjalan dengan tertib.
d. Melaporkan kejadian atau
peristiwa yang terjadi pada hari itu kepada Kepala Madrasah atau Wakil Kepala
Madrasah.
e. Membina siswa – siswa
yang Indisipliner bersama koordinator BP / BK
I. BENDAHARA MADRASAH
Tugas Pokok :
1. Membantu Kepala madrasah
menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah ( RAPBM)
2. Menerima, menyimpan dan
mengeluarkan dana dengan perintah dan persetujuan Kepala Madrasah
3. Membuat administrasi
keuangan diantaranya buku kas Umum, buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian,
buku Pajak
4. Mempertanggungjawabkan
dana secara administrasi SPJ maupun jumlah uang yang harus tersedia.
5. Membantu Kepala Madrasah
membuat Rencana Perubahan Anggaran disesuaikan dengan keadaan madrasah
6. Melaporkan keuangan dari
pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Madrasah
J. STAF TATA USAHA
Tugas Pokok :
1. Pembuatan perlengkapan
data statistik madrasah dan data – data lain yang dibutuhkan oleh madrasah.
2. Pelayanan tamu – tamu
madrasah
3. Membantu tugas bendahara
menangani keuangan madrasah non budgetter sekaligus membuat pelaporan, yaitu:
a. Jariyah
b. Daftar ulang
c. Dana bantuan dari
instansi
d. Dana-dana lain di luar
SPP (semester dan ujian)
4.
Membantu kepala tata usaha yang dibutuhkan
5.
Pengadaan, pengisian buku induk siswa.
6.
Pengadaan buku legger siswa
7.
Pengadaan, pengisian Buku Induk Guru dan Karyawan madrasah.
8.
Mempersiapkan administari pengajaran
a. Blangko Satuan
Pelajaran.
b. Blangko Program
Semester.
c. Blangko Penilaian Siswa.
9.
Menginventarisasi dan mengkoordinasikan penyusunan pengadaan barang
madrasah.
10.
Penyimpanan barang-barang milik madrasah.
11.
Penataan perpustakaan madrasah.
12.
Melayani peminjaman dan pengembalian buku perpustakaan
13.
Melengkapi administrasi perpustakaan
14.
Menyediakan konsumsi harian guru/karyawan selama petugas khusus penyedia
konsumsi belum direkrut
K. PETUGAS KEBERSIHAN
1. Membersihkan ruang
Kepala Madrasah, Halaman madrasah, kamar mandi/ Toilet Guru
2. Membersihkan teras kelas
3. Merawat taman, menanam
bunga dan mengganti tanaman yang sudah rusak
4.
Membantu waka ur.
Sarana dan prasarana dalam merawat fasilitas madrasah
L. KEPALA LABORATORIUM KOMPUTER
1. Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium
a.
Menyusun rencana
pengembangan laboratorium
b.
Merencanakan
pengelolaan laboratorium
c.
Mengembangkan sistem
administrasi laboratorium
d.
Menyusun Prosedue
Operasi Standar (POS) kerja laboratorium
2.
Mengelola kegiatan
laboratorium
a.
Mengkoordinasikan
kegiatan praktikum
b.
Menyusub jadwal
kegiatan laboratorium
c.
Memantau pelaksanaan
kegiatan laboratorium
d.
Mengevaluasi kegiatan
laboratorium
e.
Menyusun laporan
kegiatan laboratorium
3.
Membagi tugas teknisi
dan laboran laboratorium
a.
Merumuskan riancian
tugas teknisi dan laboran
b.
Menentukan jadwal
kerja teknisi dan laboran
c.
Mensupervisi teknisi
dan laboran
d.
Membuat laporan
secara periodic
4.
Memantau sarana dan
prasarana laboratorium
a.
Memantau kondisi dan
keamanan bahan serta alat laboratorium
b.
Memantau kondisi dan
keamanan bangunan laboratorium
c.
Membuat laporan
bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium
5.
Mengevaluasi kerja
teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium
a.
Menilai kinerja
teknisi dan laboran laboratorium
b.
Menilai hasil kerja
teknisi dan laboran
c.
Menilai kegiatan
laboratorium
d.
Mengevaluasi program
laboratorium untuk perbaikan selanjutnya
6.
Menerapkan gagasan,
teori, dan prinsip kegitan laboratorium
a.
Mengikuti
perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana
pendidikan
b.
Menerapkan hasil
inovasi atau kajian laboratorium
7.
Memanfaatkan
laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
a.
Menyusun
panduan/penuntun (manual)praktikum
b.
Merancan kegiatan
laboratorium untuk pendidikan dan penelitian
c.
Melaksanakan kegiatan
laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
d.
Mempublikasikan karya
tulis ilmiah hasil kajian/inovasi
8.
Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerjadi laboratorium
a.
Menetapkan ketentuan
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
b.
Menerapkan ketentuan
mrengenai kesehatan dan keselamatan kerja
c.
Menerapkan prosedur
penanganan bahan berbahaya dan beracun
d.
Memantau bahan
berbahaya dan beracun, serta
keselamatan kerja
M. TEKNISI LABORATORIUM
a.
Merencanakan
kebutuhan bahan, peralatan dan suku cadang laboratorium
b.
Memanfaatkan catalog
sebagai acuan dalam merencanakan bahan, peralatan dan suku cadang laboratorium
c.
Membuat daftar bahan,
peralatan dan suku cadang yang diperlukan laboratorium
d.
Merencanakan
kebutuhan bahan dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan perlatan
laboratorium
e.
Merencanakan jadwal
perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium
2.
Mengatur penyimpanan
bahan, peralatan, perkakas dan suku
cadang laboratorium
a.
Mencatat bahan,
peralatan dan fasilitas laboratorium dengan memanfaatkan peralatan teknologi
informasi dan komunikasi
b.
Mengatur tata letak
bahan, peralatan dan fasilitas laboratorium
c.
Mengatur tata letak
bahan, suku cadang dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peraltan
laboratorium
3.
Menyiapkan kegiatan
laboratorium
a.
Menyiapkan petunjuk
penggunaan peralatan laboratorium
b.
b.Menyiapkan paket
bahan dan rangakaian peralatanyang siap pakai untuk kegiatan praktikum
c.
Menyiapkan penuntun
kegiatan praktikum
4.
Merawat peralatan dan
bahan di laboratorium
a.
Mengidentifikasi
kerusakan pera;atan dan bahan laboratorium
b.
Memperbaiki kerusakan
peralatan laboratorium
5.
Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja di laboratorium
a.
Menjaga kesehatan
diri dan lingkungan kerja
b.
Menggunakan peralatan
kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
c.
Menangani bahan-bahan
berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku
d.
Menangani limbah
laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku
e.
Memberikan pertolongan
pertama pada kecelakaan
N. LABORAN
1.
Menginventarisasi
bahan praktikum
a.
Mencatat bahan
laboratorium
b.
Mencatat bahan
penggunaan laboratorium
c.
Melaporkan penggunaan
bahan laboratorium
2.
Mencatat kegiatan
praktikum
a.
Mencatat kehadiran
guru dan peserta didik
b.
Mencatat penggunaan
alat
c.
Mencatat penggunaan
penuntun praktikum
d.
Mencatat kerusakan
alat
e.
Melaporkan
keseluruhan kegiatan praktikum secara periodic
3.
Merawat ruang
laboratorium
a.
Menata ruang
laboratorium
b.
Menjaga kebersihan
ruangan laboratorium
c.
Mengamankan ruang
laboratorium
4.
Mengelola bahan dan
peralatan laboratorium
a.
Mengklasifikasikan
bahan dan peralatan praktikum
b.
Menata bahan dan
peralatan praktikum
c.
Mengidentifikasi
kerusakan bahan, perlatan dan fasilitas laboratorium
d.
Menjaga kebersihan
alat laboratorium
e.
Mengamankan bahan dan
peralatan laboratorium
5.
Melayani kegiatan
praktikum
a.
Menyiapkan bahan
sesuai dengan penuntun praktikum
b.
b.Menyiapkan
peralatan sesuai dengan penuntun praktikum
c.
Melayani guru dan
peserta didik dalam pelaksanaan praktikum
d.
Menyiapkan
kelengkapan pendukung praktikum (lembar kerja, lembar rekam data, dan
lain-lain)
6.
Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja di laboratorium
a.
Menjaga kesehatan
diri dan lingkungan kerja
b.
Menggunakan peralatan
kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
c.
Menangani bahan bahan
berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku
d.
Menangani limbah
laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku
e.
Memberikan pertolongan
pertama pada kecelakaan
O. KEPALA PERPUSTAKAAN
Kepala Perpustakaan mempunyai tugas
sebagai berikut:
1.
menyusun program
kerja jangka pendek, menengah dan panjang, serta menyusun petunjuk pelaksanaan
dan rencana anggaran keuangan;
2.
mengorganisasi
tugas-tugas tenaga perpustakaan dan menyiapkan rencana kebutuhan tenaga serta
sarana dan prasarana yang diperlukan;
3.
membimbing,
menggerakkan, dan memotivasi tenaga perpustakaan;
4.
melakukan pemantauan
dan pengawasan pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran serta perlengkapan atau
peralatan lainnya;
5.
melakukan evaluasi
program, penggunaan sarana dan prasarana, serta anggaran; dan
6.
menyiapkan laporan
hasil kerja, pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan semua sarana kerja,
serta memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan;
7.
Mensosialisasikan
program dan layanan perpustakaan kepada seluruh pemustaka (warga madrasah).
P. TENAGA PERPUSTAKAAN
1.
Bagian Layanan Teknis
·
Pengembangan koleksi
·
Pengolahan Bahan
Perpustakaan
1.
Inventarisasi Bahan
Perpustakaan
Daftar
Inventaris bahan perpustakaan disesuaikan dengan data inventaris bahan
perpustakaan yang ada di bagian Tata Usaha madrasah.
2.
Katalogisasi dan
Klasifikasi Bahan Perpustakaan
Katalogisasi merupakan kegiatan mendeskripsikan data bibliografi dan bahan perpustakaan serta membuat entri dalam kartu atau daftar mengenai buku dan bahan perpustakaan lainnya yang ada dalam koleksi perpustakaan yang disusun menurut aturan tertentu
3.
Penyelesaian Fisik
Bahan Perpustakaan (labelling)
4.
Penempatan Bahan
Perpustakaan di Rak (shelving)
a.
Pengaturan Buku
b.
Pengaturan Serial
c.
Pengaturan Surat
Kabar
d.
Pengaturan Pamflet
atau Brosur
e.
Pengaturan Bahan
Bukan Buku
5.
Perawatan koleksi
Perawatan
koleksi perpustakaan terdiri dari beberapa hal, antara lain
1.
Reproduksi, Reproduksi
dilakukan dengan cara (foto copy, digitalisasi (e-book), serta duplikasi dari pustaka
bukan buku dan koleksi yang sering digunakan
2.
Penjilidan
3.
Laminasi/penyampulan
4.
Enkapsulasi
5.
Fumigasi
6.
Pengaturan Suhu dan
Pencahayaan
7. Penyiangan (Weeding)
2.
Bagian layanan
pemustaka
Jenis-jenis
layanan pemustaka antara lain:
a.
Layanan Bimbingan
Pemustaka (User Education)
b.
Layanan Sirkulasi
atau Peminjaman, Layanan sirkulasi peminjaman terdiri dari (Koleksi yang dapat
dipinjamkan, Peminjam, Pengembalian, Pemberian sanksi)
c.
Layanan Rujukan
(referensi)
d.
Layanan Bimbingan
Membaca di Perpustakaan
e.
Layanan Bimbingan
Literasi Informasi
f.
Layanan Bercerita
(Story Telling)
g.
Layanan Pemutaran
Film dan Video
h.
Layanan Wajib Kunjung
Perpustakaan
i. Promosi Perpustakaan
3.
Bagian Layanan
Teknologi Informasi
Dibawah ini adalah tahapan pengadaan system informasi perpustakaan
1.
Perencanaan sistem
otomasi perpustakaan.
2.
Pengadaan sistem
otomasi perpustakaan, yang meliputi perangkat lunak (software) otomasi
perpustakaan, misalnya SLiMS; INLIS Lite; Lontar; dan SIPISIS/ISIS, perangkat
keras (hardware) misalnya server; komputer klien; barcode reader, scanner; dan
printer), serta jaringan yang meliputi kabel, hub, dan modem)
3.
Instalasi perangkat
keras, perangkat lunak, dan jaringan.
4.
Pelatihan penggunaan
perangkat lunak otomasi perpustakaan yang telah dipasang.
5.
Peng-input-an data
dalam sistem otomasi perpustakaan.
6.
Pengujicobaan
penggunaan sistem otomasi perpustakaan.
7.
Perbaikan sistem yang
dianggap belum beroperasi/berfungsi sebagaimana mestinya
8.
Pelayanan menggunakan
sistem otomasi perpustakaan.
9.
Perawatan
(maintenance) sistem otomasi dan jaringan komputer di perpustakaan.
1)
Pengecekan kesiapan
server dan komputer perpustakaan.
2)
Pengoperasian server
24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Umumnya operasi server tersebut dapat
diakses secara lokal (Local Area Network) atau online melalui internet.
3)
Pengawasan ketertiban
pemakaian komputer.
4)
Pembimbingan bagi pemakai
yang mengalami kesulitan dalam menggunakan komputer.
5)
Penyediaan katalog
online (OPAC).
6)
Penyediaan
e-resources, seperti e-book, e-journal, e-papers (makalah), online data bases,
bank soal, modul pembelajaran, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan
sekolah/madrasah.
7)
Menyediakan link ke
perpustakaan lain, seperti ke Perpustakaan Nasional, perpustakaan
daerah/perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi,
perpustakaan sekolah/madrasah lain yang juga sudah menggunakan sistem otomasi
perpustakaan.
8)
Penyediaan fasilitas
unduh (download) dan cetak dokumen.
Tim STP2K
Satuan
Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) memiliki tugas dalam pembinaan
terhadap siswa sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku di madrasah
tersebut. Tim ini melakukan kegiatan
pencegahan, penindakan dan penanggulangan terhadap segala bentuk pelanggaran
terhadap aturan tata tertib. Mulai dari pelanggaran terhadap penggunaan
kelengkapan seragam madrasah, kedisiplinan dalam kegiatan belajar, sampai
dengan tingkah laku siswa yang merugikan selama di lingkungan madrasah
tersebut. Semua pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan susana yang
lebih baik, kondusif, menuju madrasah yang tertib, teratur dalam segala hal,
termasuk dalam mematuhi tata tertib atau aturan yang ada.