TATA TERTIB GURU
1.
Berkewajiban datang dan pulang tepat
waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2.
Berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
3.
Memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
4.
Mengadakan komunikasi tertutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
5.
Menciptakan suasana kehidupan sekolah
dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan
anak didik.
6.
Memelihara hubungan baik dengan
masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
7.
Secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
8.
Menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja,
maupun dalam hubungan keseluruhan.
9.
Secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian.
10.
Melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11.
Memberikan teladan dan menjaga nama
baik lembaga dan profesi.
12.
Meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
13.
Memotivasi peserta didik dalam
memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14.
Memberikan keteladanan dalam
meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15.
Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.
16.
Mentaati tata
tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama
dan etika.
17.
Berpakaian yang
menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma
kepatuhan bagi yang beragama lain.
18.
Merokok selama
berada di lingkungan satuan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar